Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI segera mengumumkan rekomendasi kepada Pemkab Tanggerang serta warga Dadap mengenai rencana penataan Kampung Dadap, Sabtu (23/7) besok, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tanggal 23 (Juli 2016) besok kita diundang untuk mendengarkan rekomendasi Ombudsdman,” ucap Kuasa Hukum warga Dadap, Tigor Hutapea kepada Aktual.com, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/7).
Tigor berharap, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dapat memberikan jaminan atas kesejahteraan warga Dadap dari penataan yang dilakukan Pemkab Tanggerang.
“Harapan kita, Ombudsman bisa melihat fakta-fakta yang ada, kemudian memberikan sebuah rekomendasi yang betul-betul memihak kepada masyarakat Dadap,” harap Tigor.
Pasalnya, kata Tigor, fakta di lapangan menunjukan warga memiliki hak atas tanah di kampung tersebut. Seperti, sertifikat kepemilikan tanah, sertifikat hak guna usaha, girik, serta surat garapan dari lurah.
“Sementara dalam mediasi terungkap bahwa Pemkab itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut,” tutur Tigor.
Terlebih, sosialisasi perencanaan yang dilakukan oleh Pemkab dinilai tidak terbuka dan tanpa melibatkan warga, diantaranya, anggaran, masa waktu pembangunan, dan kepastian warga untuk dapat kembali usai penataan dirampungkan.
Ombusdman, ditekankan, bisa merekomendasikan suatu kesepakatan hukum antara warga dengan Pemkab agar warga memiliki jaminan rasa aman terhadap kelangsungan hidup di kampungnya.
“Terkait dengan perencanaannya, harus ada hitam diatas putih, dan itu harus dilibatkan warganya,” tandasnya.
Sekedar informasi, rencananya Dadap akan ditata oleh Pemkab Tangerang untuk dijadikan rumah deret nelayan serta pusat keislaman. Namun, warga menolak lantaran Pemkab akan menggusur 418 bangunan dan 378 KK warga Dadap.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: