Pamekasan, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Romahurmuziy menjelaskan terkait usulan dana aspirasi senilai Rp20 miliar yang kini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat dan dianggap sebagai bentuk “perampokan” uang negara oleh wakil rakyat itu.

“Kami memang perlu memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat luas, terkait hal ini,” katanya seusai silaturrahim dengan Bupati Pamekasan Achmad Syafii di pendopo Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (29/6) malam.

Romi, sapaan karib Romahurmuziy Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya ini menjelaskan, opini yang terbentuk di masyarakat saat ini seolah-olah anggota dewan meminta tambahan dana Rp20 miliar untuk diberikan kepada konstituennya.

Padahal, yang terjadi, sambung Romi, dana usulan tambahan dana tersebut sebagai dana tambahan kepada daerah melalui APBD kabupaten/kota yang diwakili.

“Sehingga, dalam konteks ini sebenarnya tidak ada kterlibatan dewan, kecuali semata-mata karena konteks pengusulan,” katanya.

Namun demikian, sambung Romi, kegaduhan yang terjadi telah menimbulkan persoalan baru, semisal timbul bahasa yang tidak patut, seperti pembegalan dan perampokan, telah membuat situasi kurang nyaman.

Oleh karenanya, Romi mengusulkan, agar usulan tambahan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar itu hendaknya ditinjau kembali.

Rapat paripurna DPR RI pada 23 Juni 2015 menyetujui rancangan peraturan DPR tentang tata cara usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dengan dana aspirasi.

DPR mengajukan anggaran UP2DP itu bagi setiap anggota DPR RI sebesar Rp20 miliar atau totalnya mencapai Rp11,2 triliun untuk tahun 2016.

Pengajuan dana aspirasi itu disebutkan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang serangkaian tugas wakil rakyat itu menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: