Mendekati Batas Divestasi 14 Maret, Awas Freeport Berulah Lagi
Ilustrasi batas divestasi saham Freeport.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Tim Divestasi PT Freeport Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebut, hingga 60 hari penawaran divestasi dari Freeport pemerintah sudah punya kisaran harga yang dikaji berdasar harga penawaran dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

“Range nilainya sudah ada. Tapi belum rampung. Karena kan masih perlu difinalisasi lagi, supaya lebih rinci,” tandas Budi di Jakarta, Senin (14/3) malam.

Seperti diketahui, Freeport menawarkan angka divestasi sahamnya sebanyak 10,64 persen dengan harga US$1,7 miliar atau sekitar Rp23,5 triliun. Angka ini dianggap banyak kalangan masih kemahalan.

Budi menambahkan, untuk menetukan harga itu Tim sudah melakukan rapat beberapa kali. Cuma sayangnya, dia yang juga masih aktif sebagai Direktir Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, jarang mengikuti rapat karena sering keluar kota.

“Sudah ada meeting, tapi saya pas rapat di luar kota . Jadi saya gak ikut,” dalih Budi.

Apalagi dia sendiri selalu mengelak kalau posisinya di Tim Divestasi bukan sosok penting, hanya sebagai ‘pemain’ pembantu.

“Saya kan diusulkan oleh Bu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) untuk aktif disana mendampingi Pak Aloy (Aloysius Kiik Ro – Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan), jadi hanya pemain pengganti saja,” kilah dia.

Sebelumnya, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi kepada Aktual.com, menyebutkan, isu divestasi Freeport memasuk fase baru. Karena tanggal 14 Maret itu menjadi pas 60 hari proses divestasinya, sejak pertama kali ditawarkan pada 14 Januari lalu.

“Saat ini kita menanti kepastian pembelian saham divestasi oleh Pemerintah itu,” katanya.

Untuk itu, publik harus terus mengawasi, jangan sampai ada ulah baru dari Freeport lagi yang hanya menguntungkan mereka.

“Makanya, saya berharap posisi Pemerintah jelas utk membeli saham divestasi Freeport itu. Tapi jangan di harga mereka, karena itu kemahalan,” ucapnya.

Persentase saham yang dilepas Freeport harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegaiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan