Pengamat Hukum Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Oesman Sapta, memberikan keterangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Keberlakuannya Terhadap Bakal Calon Anggota DPD yang 'Pekerjaannya' Fungsionaris Partai Politik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018) Menurut Oso, keputusan MK itu dikeluarkan tanpa adanya konsultasi dengan DPD selaku pihak terkait. Oso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura ini bahkan menganggap MK telah mengorbankan DPD dan juga KPU dalam amar putusannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) agar menghormati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Kaka putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DPT) karena tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan MK dari sisi konstitusi lebih tinggi, saya pikir tidak bisa melewati hal itu, sehingga putusan KPU yang mendasarkan pada MK dibandingkan MA atau putusan PTUN lebih tepat,” katanya, Selasa (25/12).

Selain itu, menurut dia, secara filosofis, antara partai politik dengan Dewan Perwakilan Daerah adalah dua hal yang berbeda. DPD mewakili unsur kewilayahan, sedangkan parpol peserta pemilu representasi pemilih. Keduanya harus dipisah untuk memperkuat sistem dua kamar, katanya.

“Kita berharap semua memahami filosofis tersebut dan putusan KPU tersebut sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar dalam berkonstitusi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid