Sementara itu, OSO melalui kuasa hukumnya saat ini mengadukan KPU RI ke Bawaslu karena diduga tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.

MA dalam putusannya terkait dengan uji materi PKPU 26/2018, menyatakan bahwa larangan pengurus partai politik merangkap jabatan menjadi anggota DPD baru berlaku pada pemilu 2024.

Sedangkan putusan PTUN, menyatakan agar KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD 2019.

Putusan MA dan PTUN tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit lebih dahulu. Dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu, pengurus partai politik dilarang merangkap jabatan menjadi anggota DPD. MK memastikan bahwa putusan tersebut berlaku sejak pemilu 2019. Hal ini konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Atas terbitnya putusan MA dan PTUN tersebut, maka KPU mengirimkan surat Nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid