OSO diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Hanura dan diberi waktu hingga 21 Desember 2018, agar namanya bisa dicantumkan dalam DCT.
Namun hingga akhir waktu, OSO tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sehingga KPU tidak memasukan namanya dalam DCT.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid