Anggota FPDIP DPR Masinton Pasaribu

Jakarta, Aktual.com – DPR RI mendesak Presiden Indonesia ke-6 Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk menyampaikan secara hukum keberatannya terkait penyadapan pembicaraannya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin melalui jalur persidangan.

Hal ini penting dilakukan agar kasus penyadapan yang dialaminya tidak melebar dan membuat Indonesia semakin tidak kondusif.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai SBY salah langkah melakukan jumpa pers pada Rabu (1/2) soal dugaan penyadapan yang dialaminya. Jika memang merasa disadap, ia menyarankan SBY untuk melapor ke aparat penegak hukum.

“Seharusnya beliau (SBY) menyampaikan ke penegak hukum dan hal itu diselesaikan melalui persidangan, bukan melalui konferensi pers,” ujar Masinton dalam diskusi dialektika demokrasi yang bertema ‘Penyadapan! Apakah Institusi Negara Bermain? di di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (2/2).

Politisi PDIP itu berpendapat, SBY mudah menyimpulkan sebuah polemik. Padahal hal tersebut belum terbukti secara fakta dan data.

“Ini saya melihat SBY mendramatisir sebagai korban fitnah karena tiba-tiba merasa difitnah tersadap,” ungkap Masinton.

Dia menuturkan, jika SBY mengetahui ada keterlibatan intelejen, sudah seharusnya dilaporkan kepada pihak terkait lebih dulu. Namun, SBY malah terbawa perasaan alias “baper”. Padahal, itu biasa terjadi di dunia politik. Alhasil, kata dia, selain kian melebar juga membuat tambah tidak kondusif serta kian gaduh.

“SBY melihat persoalan perasaan itu sifatnya pribadi, sehingga kalau dibawa ke publik tidak pas. Ini namanya politik baper,” tukasnya.

Masinton juga menilai, perasaan SBY sebaiknya jangan diumbar ke publik. Baginya, Ketua Umum Partai Demokrat itu hanya mengajari masyarakat untuk dramatis ketika difitnah.

“Perasaan itu sifatnya privat dan bangsa kita harus diajarkan tidak dramatisasi dengan menduduki sebagai korban fitnah,” pungkasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: