Jakarta, Aktual.com – Dua pekan belakangan ini kinerja Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Ada dua peristiwa yang turut jadi sorotan, pertama kaburnya terpidana hukuman mati Cai Changpan pada tanggal 14 September 2020 dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Kedua adalah dugaan Pungli kepada Bandar Narkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, menilai dua peristiwa ini adalah hal biasa dan terus saja berulang seolah memang sengaja dipelihara sebagai bagian dari kepentingan para pejabatnya.
“Berulang karena tiga tahun lalu saya pernah menemukan secara utuh tentang problem krusial di Lapas dan pada tahun 2020 apa yang saya temukan dilapangan terulang kembali. Ini memperlihatkan bahwa Tatall kelola Lembaga Pemasyarakatan mengalami problem krusial, walaupun berpuluh kali berganti kepemimpinan tetap tak akan menyelesaikan masalah sistemik ini,” kata Gigih dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurutnya, sekilas memang tidak ada yang menarik untuk dibongkar karena akan berujung pada penyelesaian internal, tapi jika ditelaah secara jernih maka kedua peristiwa tersebut memiliki benang merah yang nyata.
Namun berdasarkan hasil investigasi selama dua pekan ini, pihaknya mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup valid agar kedua peristiwa ini seharusnya dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh penegak hukum Polri ataupun KPK.
“Kenapa penegakan hukum kita sandarkan pada kedua institusi tersebut, agar prosesnya bisa berjalan secara transparan dan terpenuhi unsur keadilan,” ujar Gigih.
Menurut dia, pungutan Liar kepada bandar Narkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya memang bukan hal baru. Ia mengaku menemukan adanya satu account rekening salah satu Bank Swasta yang dijadikan rekening penampungan oleh pejabat Lapas yang bernilai miliaran rupiah.
Kejanggalan yang muncul adalah bahwa account rekening tersebut merupakan milik dari seorang ibu rumah tangga (LM) yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki relasi apapun dengan Pejabat Lapas tersebut.
“Pertanyaannya adalah mengapa account rekening tersebut bisa dipegang atau dikendalikan oleh Pejabat Lapas? Dari hasil investigasi lapangan kami menemukan bahwa pada pertengahan tahun 2017 ada seorang perempuan V yang memiliki suami kebetulan sebagai Napi di Lapas 1 Tangerang meminta bantuan untuk membuat account rekening atasnama LM,” tutur dia.
Kemudian, kata Gigih, account rekening tersebut diserahkanlah kepada suaminya yang berada di Lapas Tangerang. Ia menduga bahwa sejak saat itulah rekening atasnama LM dipakai sebagai rekening pengepul para Napi di Lapas Tangerang.
“Pertanyaan lanjutan adalah bagaimana bisa rekening atasnama LM yang berada di Lapas Tangerang bisa berpindah tangan ke Rutan Kelas 1 Surabaya? Siapakah aktor yang mengendalikan rekening tersebut? Kami yakin bahwa pengendali rekening atasnama LM tidak lain adalah unsur pejabat itu sendiri,” lanjutnya.
Bukti permulaan yang ia temukan berdasarkan rekening penampungan tersebut adalah terbentuk pola aliran dana berasal dari korporasi ataupun seseorang kemudian pola peruntukannya sebenarnya terlihat pada kegiatan pejabat lapas seperti pembelian tiket ataupun biaya entertainment. Durasi frekuensi transaksinya pasti akan terlihat pada pola kegiatan dari Pejabat Lapas yang mengendalikan rekeningn penampungan tersebut.
“Dan ini bisa dilakukan pendeteksian awal atas relasi apa yang terbangun dari sebuah corporasi ataupun seseorang yang tidak memiliki kepentingan apapun melakukan transaksi di dalam account rekening tersebut. Jika ini terbukti maka sebuah corporasi atau seseorang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku money loundry,” tegasnya.
Selain itu, kaburnya napi hukuman mati bandara narkoba Chai Changpan yang berasal dari Cina pada tanggal 14 September lalu juga dinilai penuh kejanggalan. Bahkan, menurutnya, sangat mudah untuk menarik kesimpulan bahwa Chai tidak bekerja sendiri akan tetapi telah melibatkan unsur pejabat Lapas Tangerang secara sistemik.
Ia bahkan mengistilahkan ‘Tidak ada makan siang gratis’ sebagai gambaran yang terjadi pada kerjasama yang dilakukan Chai dengan Pejabat Lapas selama ini hingga ia berhasil kabur.
Chai diketahui masuk ke Lapas Tangerang pada tahun 27 Januari 2017. Tentu sebagai Napi Bandar Narkoba, Pihak Lapas memiliki standar pengamanan yang ketat. Namun dalam prakteknya, kata Gigih, rata-rata Napi bandar narkoba di hampir semua Lapas ada perlakuan khusus yang diberikan oleh pejabat Lapas terkait.
“Jadi siapa yang memberikan perlakukan khusus terhadap Chai Selama di Lapas? Jika kita runut bahwa tentu yang memiliki tanggungjawab pertama terhadap Napi adalah Kalapas, KPLP, Kasie register, Kasie Bimbingan, dan lain-lain,” ungkapnya.
“Kami meyakini bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki irisan yang sama meskipun dilakukan dilokasi dan pejabat yang berbeda. Bahwa Pola Pungli dan Kaburnya Napi tidak akan berdiri sendiri, akan tetapi saling terkait dengan peristiwa dan jejaring pejabat yang sama,” lanjutnya.
Kedua peristiwa itu sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal jika ada early warning system dari Kementrian Hukum dan Ham dengan adanya inspektorat Jenderal pun tak mampu menjawab problem krusial ini. Bahkan penegakan hukum hanya bersifat legal formil semata tanpa ada sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan ini.
Agar kedua peristiwa ini terbongkar secara terang benderang maka Gigih meminta kepada PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana di account rekening atasnama LM sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2020.
“Kami yakin bahwa ada banyak korban ataupun Pejabat Lapas yang menikmati hasil Pungutan Liar yang berasal dari Bandar Narkoba,” tuturnya.
Gigih pun meminta kepada KPK untuk segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Lapas di Rutan Kelas 1 Surabaya dan Lapas Tangerang yang diduga telah menerima Gratifikasi dalam bentuk Pungli dari Napi Bandar Narkoba. Selain itu, ia juga meminta kepada Polri untuk melakukan penyelidikan atas Kaburnya Napi Chai Changpan, siapa saja pejabat Lapas yang terkait dengan memberikan perlakuan khusus terhadapnya.
“Harus ada langkah berani dari PPATK, KPK dan Polri untuk membongkar kejahatan di Lapas. Penegak hukum harus berani menyentuh aktor-aktor intelektual seluruh pejabat di level Kalapas, Kadivpas, Kakanwil dan ataupun hingga level Menteri jika ada unsur dugaan keterlibatan dalam skandal penerimaan aliran kejahatan Pungli tersebut. Jangan sampe penegakan hukum hanya mampu menyentuh level operator lapangan saja, sama saja aparat hukum dengan ikut bersama-sama mempertahankan Pungli di lingkungan Lapas,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi