Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan eksekusi mati akan diumumkan tiga hari menjelang pelaksanaan hukuman tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menjadi kegaduhan seperti hukuman mati pengedar narkoba sebelumnya.

“Pemberitahuannya tiga hari sebelum hukuman mati, nanti keluarganya akan diberi tahu. Kalau sekarang dikasih tau bisa jadi sinetron,” kata Luhut di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (20/5).

Dia mengatakan semua terpidana mati yang akan dieksekusi, semua masalah hukumnya harus telah inkrah.

Menurut Luhut hukuman mati yang diberlakukan negara Indonesia adalah hukum positif, dan tidak perlu menanggapi protes dari negara lain.

Pemerintah Indonesia menyampaikan posisi bersama negara-negara yang sepaham mengenai hukuman mati, dengan menegaskan bahwa penerapan hukuman mati adalah bagian dari kedaulatan negara.

Pernyataan bersama mengenai hukuman mati itu disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria, Slovenia dan Badan-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Rachmat Budiman, setelah pengesahan dokumen akhir Sesi Khusus Majelis Umum PBB mengenai Permasalahan Narkotika dan Obat-Obat Sedunia (United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem) di New York.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati dan pelaksanaannya, merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang di setiap negara.

“Tidak ada hukum internasional yang melarang keberadaan hukuman mati dan pelaksanaannya. Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sendiri sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby