Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) saat menghadiri Haul K.H. Aqil Siroj ke-34.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) saat menghadiri Haul K.H. Aqil Siroj ke-34.

Jakarta, aktual.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang berafiliasi dengan Israel sedang menjadi sorotan masyarakat. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut fatwa ini sebagai ekspresi dukungan terhadap Palestina.

“Soal fatwa ya, itu kan diperlukan dalam rangka mendukung, mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu. Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan massal lah, ini harus ada berbagai upaya,” kata Ma’ruf Amin di Universitas Islam Nusantara (Uninus), Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa kedepannya, perlu dilakukan penyeleksian oleh pihak tertentu untuk menentukan perusahaan mana yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Israel. Hal ini disebabkan oleh ketidakspesifikkan MUI dalam merinci perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Hanya memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang itu harus juga menseleksi ya. Sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini,” ujar Ma’ruf.

“Nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan sebab nanti kemana-mana ini supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak ya. Oleh karena itu ada pihak yang memberikan semacam apa ya, ya bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk gitu,” sambungnya.

Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban secara hukum, sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain