Anggota DPR Asrul Sani

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus DPR terkait revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemerintah telah menemukan solusi terkait perdebatan frasa motif politik apakah dimasukan dalam batang tubuh atau penjelasan umum RUU tersebut.

“Kami sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika di tempatkan di penjelasan,” kata anggota Pansus Antiterorisem, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5).

Dia mengatakan kalau ditempatkan di batang tubuh yang dilihatnya dari apa yang dihasilkan tim panja pemerintah dan tim ahli DPR tetap dengan semangat tidak membatasi, mempersulit proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum.

Namun bagaimana rumusannya, menurut dia tidak etis diungkapkan karena harus dibahas terlebih dahulu dan Pansus yakin bahwa pada akhirnya semua akan ada titik temu akan disepekati secara musyawarah mufakat bukan melalui pemungutan suara.

“Ini rumusan-rumusan alternatifnya sudah ada namun kami akan bahas dulu dalam rapat Tim Perumus hari ini,” ujarnya.