Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah berkonsolidasi untuk menentukan apakah frasa tujuan politik dalam definisi terorisme lebih baik masuk dalam batang tubuh atau penjelasan.
Dia menjelaskan untuk sementara, Pemerintah masih dengan sikap awal agar frasa tujuan politik dimasukkan dalam penjelasan umum definisi terorisme.
“Itu yang perlu kami diskusikan ke dalam, letaknya dimana apakah harus di dalam definisi atau kemudian kalau kami pemerintah pada tahap awal menghendaki ini ada di dalam penjelasan umum saja,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur yang ada dalam pemerintahan merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum.