Enny menjelaskan, apabila frasa tersebut masuk dalam batang tubuh maka memerlukan penuntutan dalam unsur deliknya dan masalahnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan kesulitan membuktikan suatu aksi terorisme mengarah pada tujuan politik tertentu.
“Itu yang perlu kemduian dikaji secara lebih cermat karena yang dikhawatirkan kalau kemudian itu masuk di batang tubuh apakah memerlukan tuntutan terkait dengan unsur deliknya. Kalau kemudian dia tidak memerlukan tuntutan itu tidak ada masalah sebetulnya,” katanya.
Dia menilai apabila frasa tersebut masuk ke dalam batang tubuh justru akan membatasi ruang gerak seluruh aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
Ant
(Wisnu)