Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad menyatakan pemerintah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba karena telah memperpanjang kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
“Ada inkonsistensi pemerintah terhadap UU Minerba No 4 tahun 2009,” kata Daeng dalam interupsinya di rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
Oleh karenanya, Daeng berharap ketika hal ini dilakukan berkaitan dengan MoU apapun namanya, berkaitan dengan pertambangan, sesuai Pasal 5, itu harus dikonsultasikan dengan DPR.
“Ini harapan saya, supaya semangat MoU ini kita bisa pahami bersama. Apakah punya semangat nasionalisme atau bicara konteks kepentingan asing semata. Ini menjadi catatan karena ini juga menjadi janji kampanye ketika Pak Jokowi menjadi calon presiden,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan rapat paripurna DPR RI, Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR setuju dan akan melakukan rapat konsultasi dengan presiden.
“Saya kira pada prinsipnya ini bisa disetujui. Pimpinan melakukan hal itu dengan presiden menanyakan tentang MoU tersebut. Karena ada potensi terhadap pelanggaran UU Minerba,” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh: