Jakarta, Aktual.com — Ketidaktegasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait polemik PT Freeport Indonesia (PT FI), dimana Sudirman Said sampai saat ini belum menyatakan dengan tegas untuk tidak memberikan surat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat bagi PT FI menuai kritik dari Mantan Dirjen Minerba, Simon F Sembiring.
Simon F Sembiring yang juga pengamat energi dan pertambangan ini mengungkapkan, mestinya saat ini pemerintah secara tegas menyatakan sikap tidak memberikan surat perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT FI karena terbukti telah melakukan banyak pelanggaran atas komitmen dan menyalahi UU Minerba.
“Ini yang aneh, Menteri Sudirman Said justru memberikan kelonggaran kepada PT FI. Jelas itu UU Minerba, sepertinya Menteri ESDM tidak paham UU itu atau memang sengaja melakukan pelanggaran,” paparnya ke Aktual.com, Minggu (31/1).
Menurut Simon, mestinya pemerintah jangan mau ditakut-takuti oleh pihak lain yang mencoba mengancam akan memperkarakan dan membawa persoalan PT FI ke pengadilan Arbitrasi apabila izin PT FI tidak diberikan.
“Putus aja kontraknya, kenapa mesti takut, yang selama ini melanggar UU kan freeport,” paparnya
Simon menyebut, pada awal tahun 2015 kemarin ada pertemuan yang dilakukan di istana negara membahas soal MoU perpajangan izin ekspor, pada saat itu pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah diperingatkan bahwa itu melanggar UU Minerba.
“Tapi jokowi tetap tidak mengindahkannya,” sebutnya.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Simon mengungkapkan mestinya Presiden Jokowi segera melakukan revisi atas peraturan tersebut.
Simon mengatakan PP 77 itu hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Dia mencontohkan divestasi 30% diberikan bagi kegiatan pertambangan bawah tanah. Dalam hal ini hanya PT Freeport Indonesia yang sesuai dengan kriteria tersebut. Apabila 30% itu dikuasai pemerintah tetap saja tidak memiliki pengaruh dalam pengelolaan Freeport.
Menurutnya pengesahan PP 77 tersebut tergolong unik lantaran ditandatangani sepekan sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
“Ini mestinya yang dikoreksi cepat oleh Jokowi,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby