Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi valid mengenai perbedaan gaji pada tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

“Kami belum mendapatkan informasi pasti soal perbedaan gaji tersebut secara rinci. Semestinya tidak boleh ada perbedaan gaji,” katanya saat dihubungi Sabtu (7/1).

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan gaji pekerja lokal dan pekerja asing. Bagaimanapun, pekerja lokal harus tetap dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah.

“Pekerja lokal kita harus benar-benar dilindungi. Tentu tidak adil jika mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda. Sebagai tuan rumah, pekerja lokal dinilai berhak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah,” ucap Saleh.

Beredar sebelumnya, tenaga kerja ilegal asal Tiongkok upahnya jauh lebih besar dari pekerja lokal. Jika pekerja asing bisa mencapai Rp9 juta namun pekerja lokal sesuai Upah Minimum Regional DKI Jakarta 2016 misalnya hanya Rp 3,1 juta.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: