Denpasar, Aktual.co — Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tak membuat jajaran pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) bernafas lega.
Meski keputusan itu sudah jelas menyatakan Golkar sah dibawah kepengurusan Munas Riau (pimpinan ARB), namun KPU belum menentukan sikap siapa yang berhak mendaftarkan kandidat kepala daerah dari Partai Golkar pada pilkada serentak Desember mendatang.
Ketua KPUD Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi mengakui pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat mengenai status dualisme Golkar (Baca: Islah Sementara Lemahkan Golkar di Pendaftaran Pilkada).
“Hari ini kami Rapat Pimpinan KPU se-Indonesia di Jakarta. Agendanya adalah evaluasi seluruh tahapan pilkada,” kata Dewa saat dihubungi, Jumat (5/6).
Pada kesempatan itu, Dewa mengaku sempat menanyakan perihal dualisme kepengurusan Partai Golkar. 
“Tadi sempat kami konsultasikan (soal Golkar). Acuannya tetap pada  UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015,” paparnya.
Ia melanjutkan, di KPU Pusat belum ada keputusan mengenai status Partai Golkar dalam pilkada serentak. “Masih menunggu keputusan Menkumham. KPU Pusat akan resmi bersurat kepada KPU daerah se-Indonesia jika sudah ada keputusan Menkumham,” demikian Dewa. 

Artikel ini ditulis oleh: