Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai mustahil Presiden Jokowi akan mengeluarkan peraturan presiden mengenai pendaftaran kepengurusan partai politik, seperti yang diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Mustahil Presiden akan menerbitkan perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol. Karena perpres berisi norma yang bersifat mengatur. perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol,” tulis Yusril, dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, yang dikutip dari Jakarta, Selasa (18/3).
Yusril mengaku heran dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa Presiden akan mengeluarkan perpres terkait pendaftaran kepengurusan partai politik.
“Entah apa dasar hukum yang digunakan menkumham untuk mengatakan bahwa untuk mensahkan kepengurusan parpol gunakan Peraturan Presiden atau perpres,” tulis Yusril lagi.
Dia menekankan dalam UU Parpol diatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke kemenhumkam bukan ke presiden.
Menurut Yusril, Menkumham Yasonna Laoly bak tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai menkumham.
“Menkumhamlah yang harus terbitkan Kepmen, bukan Permen, tentang pencatatan pengurus parpol. Bukan presiden yang harus terbitkan Kepres,” jelas dia.
Yusril mempertanyakan langkah Yasonna itu, apakah karena tidak paham tugas atau justru ingin melempar tanggung jawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono kepada Presiden Jokowi. Presiden akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait hal ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















