Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal permasalahan yang menyangkut Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas). Dikatakannya, apa yang telah dilakukan Buwas terkait kasus laporan hakim Sarpin Rizaldi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kan yang dilakukan Pak Buwas itu adalah memang pekerjaan polisi seperti itu. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor. Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana, tentu kita proses, kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut,” kata Kapolri saat ditemui di Sekretariat Wakil Presiden RI di Jakarta, Jumat (17/7).
Lanjutnya, jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang merasa tidak suka atau tidak puas, maka polisi juga tidak bisa begitu saja menghentikan kasus tersebut.
“Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan. Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan,” ujarnya.
Dirinya mempersilahkan bagi semua untun berupaya mendamaikan dan memediasi. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan menghentikan kasus ini.
“Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Yang dilakukan Kabareskrim itu sesuai dengan ketentuan hukum. Tanya saja pada ahli hukum, hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam,” ungkap dia.
Dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Hakim Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman karena menilai pernyataan keduanya di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini ditulis oleh: