Jakarta, Aktual.com – Pemerintah ingin membuka kembali pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi saham sebesar 10,64 persen setelah beberapa kali mengalami kegagalan. Sikap ngotot perusahaan yang beroperasi di Papua itu mematok harga yang tinggi membuat pemerintah seakan hampir pupus harapan untuk mendapatkan saham tersebut.

Namun kuatnya desakan publik agar Indonesia mengambil dan memiliki saham perusahaan asal AS itu memaksa pemerintah bernegosiasi kembali dengan Freeport untuk menemukan kesepakatan harga yang sesuai bagi kedua belah pihak.

Kendati begitu, Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menentukan waktu pertemuan karena dirinya masih perlu menyampaikan perkara itu pada Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan.

“Jadi Bagian daripada negosiasi, kita akan bicara lagi dengan Freeport. Nanti kita ketemuan, tinggal lihat aja ya perkembangannya.Tapi belum dijadwal pertemuannya, tunggu saya lapor semuanya dulu lah pada pak Menteri,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/8).

Seperti yang disampaikan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan surat keberatan atas harga 10,64 saham yang diajukan Freeport pada 13 Januari silam. Berdasarkan perhitungan tim divestasi saham yang dibentuk pemerintah, jumlah 10,64 persen saham Freeport ditaksir sebesar USD630 juta.

Namun Freeport tetap pada pendiriannya mematok saham tersebut seharga USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun dengan kurs Rp13,900

Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021.

Selain itu, dia juga telah menghitung investasi yang telah dikeluarkan Freeport sebesar USD4,3 miliar untuk tambang bawah tanah (underground mining), serta rencana investasi yang akan dikeluarkan saat ini hingga berakhir kontrak pada 2021.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan