Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menginginkan kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri harus dijalankan secara benar.
“Namun ternyata banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mempersulit implementasi kebijakan hilirisasi pertambangan dalam negeri,” ujar Falah Amru dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut politikus PDIP itu, akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kenyataannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama.
Misalnya, jika terbit Keputusan Menteri (Kepmen) saja untuk memperbolehkan ekspor maka terbentur Permen 05 dan 06.
“Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014,” kata dia.
Dengan demikian, ujar Falah, tujuan kembali ke tafsir UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.
“Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi,” pungkas bendahara PBNU ini.
Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pada BAB III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP.
“Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini,” ungkap Falah.
Kemudian dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).
Artinya, ia mengatakan kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan