Jakarta, Aktual.co — Perbedaan pendapat antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI mengenai pemberian suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada anak usaha BUMN Perkebunan. Sebab semenjak terbentuknya Holding BUMN Perkebunan seperti PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII, status kelimanya berubah menjadi anak usaha.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemberian PMN untuk kelima anak usaha bertujuan untuk meningkatkan produksi gula nasional sehingga mencapai swasembada gula. Oleh sebab itu pemerintah perlu untuk memperbaiki on dan off farm industri gula yaitu penanaman tebu dan revitalisasi pabrik.
“Kita lagi memperbaiki pabrik gula yang ada sehingga menjadi lebih efisien dan memproduksi lebih tinggi lagi,” kata Rini di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Mengenai status anak usaha BUMN diajukan dalam suntikan modal PMN, Rini menjelaskan perlunya definisi yang jelas antara anak usaha dan induk usaha BUMN.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan dengan adanya Holding BUMN sesuai dengan PP No 72 Tahun 2014 maka konsekuensi utamanya 13 perusahaan PTPN tersebut menjadi anak usaha, dimana PTPN III (Persero) menjadi lead holding. Menurutnya dalam peraturan perundang-undangan bahwa status anak usaha BUMN tidak layak mendapatkan PMN karena statusnya bukan sebagai BUMN.
Dia menuturkan meskipun saham pemerintah masih sebesar 10 persen di masing-masing anak usaha tetapi untuk pengajuan PMN harus diberikan kepada lead holding BUMN Perkebunan yaitu PTPN III (Persero).
“Namun ketika PMN tersebut diberikan kepada PTPN III (Persero), perusahaan tidak diperbolehkan menghibahkan PMN kepada PTPN lainnya. Kalaupun saham PTPN III saat ini 90 persen di anak usaha holding, secara tidak langsung tidak layak dihibahkan PMN. Anak usaha holding perkebunan tidak layak mengajukan PMN kecuali PTPN III (Persero),” kata Nasril.
Kendati demikian, Nasril mengaku Komisi VI DPR RI sepakat pengajuan PMN untuk revitalisasi gula untuk peningkatan produksi gula. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI tengah mencari payung hukum yang memperbolehkan anak usaha menerima PMN. Namun jika tidak ada payung hukumnya maka anak usaha tidak layak mendapatkan PMN.
“Kita carikan apa konklusi payung hukum untuk anak usaha,” kata Nasril.

Artikel ini ditulis oleh: