Jakarta, Aktual.co —Hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Indonesia bisa melemahkan upaya melindungi warga Indonesia dari ancaman hukuman serupa di luar negeri.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal lembaga HAM Amnesty International Salil Shetty, dalam surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kamis, (19/2).
Tutur dia, Amnesty Internasional tahu bahwa di April 2014 Pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi finansial untuk mencegah hukuman mati terhadap terhadap seorang pekerja Indonesia di Arab Saudi yang dituduh membunuh majikannya. Sedangkan di kasus itu si pekerja mungkin melakukan pembunuhan karena membela diri.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, kata dia, baru-baru ini juga mengumumkan tengah berusaha mencegah eksekusi setidaknya 229 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Untuk kejahatan seperti pembunuhan dan narkotika.
Amnesty Internasional, kata dia, menghargai upaya Pemerintah Indonesia untuk mendapat grasi bagi warganya yang tengah terancam menghadapi eksekusi di luar negeri.
Oleh karena itu, Shetty menilai Pemerintah Indonesia seperti menerapkan standar ganda dengan rencana melakukan hukuman mati terhadap narapidana narkoba.
Sedari itu, ujar dia dalam suratnya, Amnesty International menyampaikan beberapa desakan ke Pemerintah Indonesia.
Pertama, agar segera menghentikan rencana mengeksekusi 11 orang, dan mengevaluasi semua kasus dengan pandangan untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman pemenjaraan;
Kedua, menetapkan moratorium eksekusi, dengan pandangan untuk menghapuskan hukuman mati, sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB;
Ketiga, merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semua pasal-pasal yang relevan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memiliki ketentuan hukuman mati untuk menghapus semua ketentuan tersebut.
“Kami berhadap Anda (Presiden Jokowi) akan mempertimbangan rekomendasi-rekomendasi ini,” ujar Shetty mengakhiri suratnya.
Artikel ini ditulis oleh:














