Foto udara kawasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Minggu (10/12/2017). Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. Raperda terkait reklamasi itu harus memperhatikan banyak aspek, di antaranya faktor sosial ekonomi, geopolitik dan lingkungan hidup. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, menuntut tiga hal mengenai lahan reklamasi di Teluk Jakarta, dalam demonstrasi mereka di depan Balai Kota Jakarta.

“Kami menuntut tiga poin agar Anis (gubernur DKI Jakarta), yakni pertama, untuk menghapus reklamasi dari seluruh peta jakarta, termasuk peta tata ruang, perencanaan tata ruang,” kata Achmadi, di Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut dia, perencanaan kebijakan itu reklamasi yang pernah dicabut pada 13 pulau itu tidak perlu dimasukkan lagi, atau segera dicabut. Karena jika tidak, akan menjadi potensi ada kembali.

Yang kedua, menurut dia, Pergub Nomor 206/2016 itu harus dicabut juga. kalau tidak dicabut, potensinya akan timbul kembali. Karena dalam pergub itu disebutkan juga ada pandu rancang kota, untuk reklamasi Pulau C, Pulau D, dan Pulau E namun Pulau E ini sudah dicabut.

Peraturan Gubernur Nomor 206/2016 itu diberlakukan pada saat Basuki Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, yang kemudian dilanjutkan Djarot Hidayat karena Purnama dipidana kurungan penjara selama dua tahun. Sedangkan Baswedan menjadi gubernur DKI Jakarta mulai 16 Oktober 2017.

Artikel ini ditulis oleh: