Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Perusahaan PT Djakarta Lloyd (PT DL), T Pusphitadani memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Tak Bayar Pesangon, Dirut DL Ingkar Janji Lagi”. Menurutnya, dari pemberitaan tersebut ada beberapa hal yang perlu dijelaskan.
Pertama, pernyataan “Direksi DL telah mengingkari kesepatan tertulis dan bermaterai yang kita buat bersama selama satu tahun lebih,” kata Zulfikar, mantan Ketua SP DL. Pernyaataan tersebut kata Pusphitadani tidaklah benar.
“PT DL faktanya telah menunaikan kewajiban membayar pesangon/pensiunan karyawan,” terang Pusphitadani dalam surat resminya kepada Aktual.com, Senin (28/9).
Kedua, pernyataan Elva Roza Nursyam , mantan Kadiv Personalia “Rencana awal penjualan aset itu akan digunakan pembayaran pesangon tapi malah dijadikan jaminan untuk mendapatkan proyek pengapalan batubara PLN”. Pernyaataan tersebut kata Pusphitadani tidaklah benar.
“Faktanya, pemanfaatan hasil dari penjualan aset digunakan untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.
Ketiga, pernyataan “Dirut DL Arham S Torik bahkan berjanji kepada para pengurus Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN yang mengadvokasi para pensiunan untuk menyelesaikan semua kewajiban pembayaran pesangon pada Agustus 2015 ini. Namun janji tinggal janji hingga kini tidak ada kabar baik itu datang,” kata Elva. Pernyaataan tersebut kata Pusphitadani tidaklah sesuai fakta.
“Faktanya sesuai surat Direksi PT DL No: 231/Dirut/S/VI/2015 tertanggal 8 Juni 2015 tentang pembayaran pesangon dalam 2 butir disebutkan cara penyelesaian kewajiban kepada pensiunan dan eks karyawan dilaksanakan secara bertahap,” tegas dia.
Keempat, pernyataan “Tapi hingga September 2015 ini, kami belum menerima sisa pembayaran pesangon yang dijanjikan,” kata Elva. Fakta tersebut kata Pusphitdani memang benar, tapi menjadi bias.
“Penjelasannya adalah, pemberian pensiunan atas nama Elva, bukan atau tidak diberikan pesangon. Akan diberikan tetapi sesuai dengan tahapan yang ada,” jelasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut Djakarta Llyod (DL) Arham S Torik kembali ingkar janji membayarkan sisa pesangon para mantan karyawan BUMN di bidang pelayaran itu paling lambat Agustus 2015.
“Tapi hingga September 2015 ini, kami belum menerima sisa pembayaran pesangon yang dijanjikan,” kata Elva Roza Nursyam , mantan Kadiv Personalia DL, di Jakarta, Minggu (20/9).
Dirut DL sebelumnya, Syahril Japarin telah membuat kontrak perjanjian dengan serikat pekerja DL tentang pembayaran pesangon dengan kompensasi seluruh karyawan dipensiunkan.
Dalam kontrak kerja yang ditandatangani Dirut DL Arham S Torik dan saya selaku Ketua Umum SP Djakarta Lloyd, tertanggal 14 Februari 2013, maka Direksi DL harus membayar pesangon para mantan karyawan dan pensiunan pada 14 Februari 2014.
Namun hingga kini janji tinggal janji saja. Direksi DL telah mengingkari kesepatan tertulis dan bermaterai yang kita buat bersama selama satu tahun lebih, kata Zulfikar, mantan Ketua SP DL.
Para pensiunan DL menagih kembali janji Dirut DL untuk membayar pesangon yang merupakan hak mereka karena Arham S Torik telah mengklaim memperoleh keuntungan pada tahun 2014 sebesar Rp3 miliar dan menargetkan laba tahun 2015 sebesar Rp66 miliar. Dirut DL diduga telah berhasil menjual aset gudang DL di Banyuwangi, Jawa Timur senilai Rp19 miliar, kata Elva.
Rencana awal penjualan aset itu akan digunakan pembayaran pesangon tapi malah dijadikan jaminan untuk mendapatkan proyek pengapalan batubara PLN.
Selain itu, BUMN pelayaran ini juga akan menerima PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp350 miliar. Oleh sebab itu, para pensiunan DL kembali menagih janjinya.
“Dirut DL Arham S Torik bahkan berjanji kepada para pengurus Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN yang mengadvokasi para pensiunan untuk menyelesaikan semua kewajiban pembayaran pesangon pada Agustus 2015 ini. Namun janji tinggal janji hingga kini tidak ada kabar baik itu datang,” kata Elva.
Dirut DL Arham S Torik dan Corporate Secretary Dhani telah coba dihubungi telepon genggamnya untuk dimintai konfirmasi dan dikirimi pertanyaan via Whattsapp namun tidak ada jawaban.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan