Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi, kembali memanggil pihak manajemen dari pelaku investasi bodong, yaitu Pandawa Group Depok. Investasi bodong ini, sebelumnya mengiming-imingi bunga tinggi hingga mencapai Rp10 persen per bulan.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, hari ini pihak Pandawa yang datang adalah pendirinya, Salman Nuryanto. Dan dalam pertemuan itu, Salman telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016.

“Juga mereka berjanji sudah tidak ada lagi pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan,” tandas Tongam, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (28/11).

Tak hanya itu, OJK dan Satgas juga meminta ke Nuryanto yang disebutkan dalam surat pernyataannya untuk mengembalikan dana investor keseluruhan yang tanggal jatuh temponya paling lambat 1 Februari 2017.

“Jadi, mereka telah menyatakan mengembalikan seluruh dana investor hingga Rp500 miliar yang dihimoun dari seribu investor. Saat ini sisanya tinggal Rp500 juta untuk 100 investor,” terang dia.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok, Jawa Barat dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group.

“Karena mereka tidak memiliki izin dari OJK atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat melanggar pasal 46 UU Perbankan,” tegas Tongam.

Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group itu. Langkah tersebut dilakukan OJK, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Meski begitu, kata dia, OJK dan Satgas Waspada Investasi sendiri tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group. Pasalnya, yang memberikan izin adalah Kementerian Koperasi dan UKM.

“Akan tetapi kami meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian,” ujar dia.

Maanya dari investigasi yang dilakukan OJK dan Satgas Waspada Investasi, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto (pendiri Pandawa Group) dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan, bukan lah merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group.

“Melainkan kegiatan atas nama pribadi dan Pandawa Group. Selama ini yang melakukan itu (memberikan bunga 10%) dari Nuryanto pribadi bukan KSP-nya,” tegas dia.

Jadi, kata dia, dalam kasus ini ada tiga pihak, saudara Nuryanto, Pandawa Group dan KSP Pandawa Group. “Dua pertama ini tidak memiliki izin, hanya KSP Pandawa Group memiliki izin koperasi, tapi tetap tidak diizinkan menghimpun dana (investasi),” pungkas Tongam.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid