Jakarta, Aktual.com — Meski izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah berakhir pada bulan ini, namun pemerintah belum mengeluarkan izin baru untuk perpanjangan. Pasalnya, syarat yang diajukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dijawab secara resmi oleh pihak PT FI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengungkapkan jika hingga PT FI belum merespon persyaratan yang diberikan kepada PT FI.

“Jadi PTFI sama sekali belum memberikan jawaban kepada pemerintah terkait syarat yang diajukan, yaitu jaminan sebesar USD530 juta yang akan digunakan untuk smelter tembaga di Gresik, serta penetapan bea keluar sebesar 5 persen,” ungkap Bambang di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (29/1).

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan dua syarat utama kepada PT FI untuk dipenuhi jika tetap ingin diberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat. syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI tersebut yang pertama yaitu PT FI akan diberikan tambahan bea keluar untuk eskpor sebesar 5 persen.

Selanjutnya, syarat kedua pihak PT Freeport harus menyerahkan uang jaminan ke pemerintah yang nilai nominalnya sebesar USD530 juta yang ingin dipakai untuk tahapan pembangunan smelter sesuai dengan yang tercantum dalam aturan yang disepakati sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan