Jakarta, Aktual.com – Izin ekspor untuk bahan tambang mentah (ore) selama ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Untuk itu, menurut anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Golkar, Satya W. Yudha, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya bisa mengeluarkan peraturan pengganti UU (Perppu).
“Dasar pemerintah itu hanya PP. Padahal tinggian mana PP dengan UU? Saya dari dulu sudah tegaskan, dengan mengizinkan ekspor ore pemerintah sudah melanggar UU,” sebut Satya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut Satya, dengan kondisi itu, maka Presiden mau tak mau harus menerbutkan Perppu, karena dia menganggap saat ini sudah dalam kondisi darurat atau emergency.
“Saya secara pribadi sudah bilang ke Jokowi. Buatlah Perppu. Karena pemerintah sudah langgar UU. Tapi saya lihat, mood-nya saat ini memang melanggar,” tegas politisi Partai Beringin ini.
Menurut dia, Perppu tersebut bisa dalam jangka pendek, misal hanya untuk enam bulan. “Tapi yang jelas, aturan hukumnya yang tinggi ada, jangan hanya PP yang di bawah UU. Memang saya rasa, mood-nya mau melanggar hukum, pemerintah tidak mendorong ada Perppu,” ungkap dia.
Menurut dia, dalam ekspor ore ini yang harus diperhatikan adalah bagaimana harus mengedepankan industri hilir ini agar terwujud.
“Kalau semua izin ekspor diberi, maksud UU Minerba untuk membangun industri hilir bisa gagal,” ujar Satya.
Apalagi memang, DPR sendiri saat ini berinisiatif untuk melakukan revisi UU Minerba. Saat ini, pihak Komisi VII DPR, sebagai pihak yang mengusulkan masih melakukan sinkronisasi, baru kemudian setelahnya dibawa ke Baleg.
“Dari Baleg, diajukan ke Paripurna. Setelahnya, dibawa ke Bamus untuk dibuat Panja UU Minerba. Baru akan ketahuan kapan selesainya. Maksimal dua periode masa sidang,” pungkas Satya. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka