Jakarta, Aktual.co — Terancamnya nasib nelayan dan masyarakat pesisir akibat mega proyek reklamasi di pantai Pluit, membuat Koalisi Rakyat akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim saat dihubungi wartawan, Senin (25/5).
“Adapun gugatan itu diantaranya adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra,” katanya.
“Kita juga ajukan mendesak DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat pesisir,” tambahnya.
Dijelaskan Abdul bahwa konsekuensi terbesar bagi Gubernur Ahok apabila ijin tersebut dinyatakan cacat hukum maka Ahok harus siap dilengserkan dari kursi jabatannya sebagai Gubernur.
“Konsekwensi terbesarnya adalah dilengserkan. Misalnya pemberian konsesi reklamasi pantai kepada PT. MWS yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















