Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan apabila penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU, tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta. 
“Kecelakaan akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa, dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima aktual.co, Selasa (27/1).  Untuk itu, kata Edison pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum. “Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro, untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum,” ujar Edison. Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu, diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.  

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid