Beranda Headline Soal Jerat Utang PMI di Inggris, Migrant Care Soroti Fungsi Pengawasan Kemnaker

Soal Jerat Utang PMI di Inggris, Migrant Care Soroti Fungsi Pengawasan Kemnaker

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam Dialog Aktual Kamis (18/8) lalu.

Jakarta, aktual.com – Migrant Care menyoroti fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam permasalahan jerat utang pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris. Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyebut Kemenaker tidak melakukan pengawasan secara baik dalam persoalan penempatan PMI ke Inggris yang  dilakukan pada Juli lalu.

“Pasal 39 UU PPMI memandatkan Kemnaker (pemerintah pusat) punya fungsi pengawasan dalam penempatan pekerja migran. Termasuk didalamnya adalah mengawasi apakah pekerja migran kita harus membayar sejumlah uang atau tidak. Apakah mekanisme penempatannya proper atau tidak, dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dalam Dialog Aktual yang berlangsung Kamis (18/8) kemarin.

Anis kembali menegaskan permasalahan jerat utang PMI mungkin terjadi karena fungsi pengawasan yang tidak terjadi. Sebab, jika fungsi pengawasan berjalan maka seharusnya permasalahan tersebut tidak akan terjadi.

“Ada overcharging yang membuat sebagian PMI terjerat utang. Ini tidak dibenarkan. PMI Di-charge (Overcharging) atau tidak, itu kan di bawah pengawasannya Kemenaker. Tinggal ditanya Kemnaker, mengawasi atau enggak,” ujarnya.

Pendiri Migrant Care ini juga meminta pemerintah atau Kemnaker juga harus menyelesaikan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Inggris. Pasalnya, menurut mandat UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), antara Indonesia dengan negara penempatan PMI memang harus memiliki kerjasama.

“Negara harus bertindak progresif dengan membuat MOU dengan negara negara tersebut (Eropa). Jangan sampai misi penempatannya besar di Eropa, tetapi sebenarnya kita tidak punya perjanjian penempatan dengan negara tersebut. Itu juga tidak benar. Harus sejalan antara pencarian job order di negara maju dengan perjanjian kerjasama Indonesia dengan negara tersebut,” tutur Anis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson