Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak kemudian mengendurkan semangat Pansus angket KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan sudah seharusnya pemerintah memiliki tafsir yang sama dengan DPR RI. Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pegawai KPK terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK DPR RI.

“Pemerintah sebagai pembuat UU harus memiliki tafsir yang sama dengan DPR, terhadap UU,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (22/8).

Pemerintah, sambung Fahri, sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar. Sehingga, kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR RI, termasuk didalamnya penggunaan hak angket.

Oleh sebab itu, kata Presiden KA KAMMI itu sudah selayaknya MK menolak uji materi tidak saja karena secara material saja tetapi juga secara formal, dan pegawai KPK tidak punya legal standing.

“Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik,” pungkas politikus PKS itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan