Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika dewan menggunakan hak interpelasi maupun hak angket terkait kondisi politik hari ini tentang ditundanya pelantikan dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kapolri.
Pasalnya, apa yang sempat disampaikan oleh Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto yang mengatakan bahwa presiden tidak mengangkat Plt dan penundaan bukan mengacu pada UU Kepolisian, menunjukan ketidakpahaman pemerintah dalam melihat ketentuan konstitusional negara.
“Menurut Andi Widjajanto yang kemudian ditanggapi oleh Yusril Ihza Mahendra dalam media sosial, jika peryataan Andi membingungkan ini tidak jelas dan berputar-putar yang seperti tidak paham UU Kepolisian,” kata Desmond kepada wartawan, di Komplek Parlemen, di Jakarta, Selasa (20/1).
“Dan mereka (Pemerintah) mengatakan bahwa tidak mengacu pada UU kepolisian, kalau ini yang terjadi maka pilihannya selain daripada melakukan hak angket atau interpelasi,” imbuhnya.
Menurut dia, seharusnya Presiden Jokowi menjelaskan polemik ini kepada publik, jangan malah Andi Widjajanto yang tidak paham dengan UU untuk menjelaskannya.”Karena kalau bicara soal kepolisian, maka bicaranya adalah undang-undang kepolisian. Jangan menggunakan persepsi sendiri,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang