Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra menilai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) perlu direvisi karena ada pasal yang sudah tidak relevan terutama soal kebakaran hutan.

“UU PPLH perlu direvisi. kalau sudah tidak relevan harus direvisi,” kata Sutan Adil Hendra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/10).

Menurut Adil Hendra, dirinya akan menyampaikan usulan tersebut pada Pansus Penanggulangan Bencana Kabut Asap setelah terbentuk dan beroperasi.

Dalam UU PPLH, kata dia, ada pasal yang mengatur soal pembakaran hutan secara terbatas maksimal dua hektar.

“Jika pasal tersebut dihilangkan dan diganti dengan pasal yang mengatur pelarangan hutan, maka tidak ada lagi kebakaran hutan dis etiap musim kemarau,” katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba mengatakan, dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 69 ayat (1) setiap orang dilarang; (h) melakukan pembukaan lahan secara dibakar.

Ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

Sementara, di bagian penjelasan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kearifan lokal pada pasal 69 ayat (2) adalah melakukan pembakaran hutan terbatas dengan luas lahan maksimal 2 hektar per-kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Pasal 69 ayat (2) yang diterjemahkan oleh kepala daerah menjadi dan menjadi pertauran gubernur di Kalimantan tengah dan Riau maupun peraturan daerah di beberapa daerah lainnya, yang isinya membolehkan pembakaran hutan.

Sutan Adil menegaskan, jika UU PPLH sudah direvisi dan pasal yang mengatur soal pembakaran hutan dihapus dan diganti dengan pelarangan pembakaran hutan, maka peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur pembakaran hutan tidak berlaku lagi.

“Kalau masih ada pelaku pembakaran hutan, maka dapat diberi sanksi tegas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: