Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih bungkam soal total jumlah penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2014. Jaksa Agung, HM Prasetyo enggan mengatakan jumlah total dan perkara apa saja yang dihentikan oleh jajaranya.
Bekas Politis Partai NasDem itu malah menyarankan, pertanyaan itu untuk ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono.
“Coba tanyakan ke Jampidsus, tentunya tidak semua perkara,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (6/1).
Menurutnya, penghentian penyidikan yang dilakukan tim penyidik, agar dalam menuntaskan suatu perkara tidak sia-sia. “Karena untuk bisa bawa perkara kepangadilan harus tentunya semua unsur terpenuhi, kalau tidak sia-sia kita bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Karena itu, sambung Prasetyo, perkara yang tidak memenuhi semua unsur pidana lebih baik dihentikan penyidiikannya.
“Kalau pun memang harus di hentikan ya kita hentikan, tidak mungkin yang harusnya dilanjutkan dihentikan, jadi kalaupun dihentikan melalui pertimbangan yang sangat-sangat matang,” tandasnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono juga enggan merinci berapa total perkara yang dihentikan sepanjang tahun 2014.
Justru, Widyo malah menjelaskan penghentian perkara kasuskorupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50,9 miliar tersebut.
“SP3 Bukopin ini sudah melalui proses penangangan yang sangat intensif, sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan yang ada,” kata Widyo di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penghentian penyidikan perkara merupakan proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan. “Ini sah, ada dalam proses hukum, bila ada pihak-pihak yang tidak ikhlas ada jalur hukumnya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby