Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, aktual.com – Kasus yang tengah terjadi di Institusi Polri masih terus bergulir. Mabes Polri menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak melihat bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka hanya dijadikan korban untuk menutupi tersangka aslinya.

“Saya melihat brigadir E ini hanya menjadi korban dari para pelaku, karena rendahnya jabatan dia sehingga ada intervensi dari atasannya,” ucapnya saat menghadiri dialog aktual.com, Jumat (5/8) sore.

Menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini, seperti tidak adanya garis polisi yang dipasang di lokasi jika memang telah terjadi tembak-menembak antar ajudan.

“Karena mereka mengatakan adanya tembak menembak tanpa bukti. Kalau ini hanya kejadian tembak-menembak antara ajudan kenapa mereka menutupi, Mengapa tidak membuat police line,” ungkapnya.

Kemudian barang bukti yang banyak dihilangkan seperti contoh CCTV yang sudah biasa terpasang disambar petir

“Mengapa barang bukti dihilangkan, seperti cctv disambar petir,” ucapnya.

Padahal, menurutnya kasus ini sudah sampai ke Presiden, Joko Widodo dan memerintahkan untuk membuka semuanya dan tidak ada yang disembunyikan. Akan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik oleh Institusi Kepolisian.

“Presiden sudah 3 kali mengatakan dengan seterang-terangnya tapi mereka tetap menyembunyikan. Ini kan pembangkangan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain