Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, yang melibatkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin menyusul langkah penyidik yang akan melakukan penahanan terhadap komisioner KPK itu.
“Itu kan kewenangan penyidik ya, silahkan saja. Kita tidak mau berkomentar kalau masuk penyidikan,” kata Aziz, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (23/4).
Sebelumnya sempat diberitakan,  Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bakal langsung menahan Bambang Widjojanto yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kabar penahanan itu pun disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. “Ya, sore ini ditahan,” kata Victor di Mabes Polri, Kamis (23/4).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso ketika ditanya soal penahan Bambang belum menjelakan secara pasti. “Belum belum, masih pemeriksaan. Nanti ke penyidik ya. Masih pemeriksaan,” kata Budi Waseso.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang