Terkait opinin Kemendes PDTT sendiri, kata dia, pihak BPK akan mengkaji lagi hasil opini dari kementerian tersebut. Bisa saja auditor lain melakukan re-statement atau menilai kembali opini tersebut.

“Namun proses ini harus kami pastikan. Karena sejauh ini kami belum ketemu auditornya apakah ada hal-hal yang disembunyikan. Atau hanya memanfaatkan saja bahwa sebetulnya sudah tahu WTP, cuma ada hanky panky seperti itu. Ini kami masih lihat betul. Tapi sejauh ini belum lihat prosesnya,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT auditor BPK dan pejabat Kemendes PDTT di Gedung BPK. KPK menyebut, ada dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby