Jakarta, Aktual.com – Belum lama ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan kebijakan lelang gula kristal rafinasi (GKR) melalui Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2017 per tanggal 17 Maret 2017 lalu.
Permendag ini ternyata melegalkan praktik calo dengan kemudian Mendag sendiri menerbitkan Surat Keputusan Mendag No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 bertanggal 23 Mei 2017, yakni penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai perusahaan yang akan melakukan lelang tersebut.
“Padahal track record perusahaan tersebut sama sekali tidak jelas dan baru saja didirikan. Ini bukti adanya mafia lelang gula kristal rafinasi,” tandas Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, dalam keterangan resmi kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (16/6).
Mafia ini, kata dia, bisa berarti persekongkolan antara pembuat kebijakan dengan para calo dan pemeras untuk menggarong pendapatan negara.
Menurut dia, selama ini praktik perdagangan GKR adalah, dari pelaku-pelaku di bisnis ini tidak ada yang namanya biaya apapun alias nihil.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan