Sementara praktik melalui lelang yang baru adalah, penyelenggara lelang sudah ditunjuk yaitu PT. Pasar Komoditas Jakarta, sengan lembaga penjamin PT. Kliring Berjangka Indonesia dan lembaga verifikasi adalah PT. Sucofindo, serta pihak regulator lainnya.
Apalagi kemudian, kata dia, dalam praktik kali ini banyak biaya yang diberikan. Seperti biaya registrasi sebagai peserta lelang Rp3.000.000 untuk mendapatkan User ID serta Password dan virtual account. Lalu ada biaya keanggotaan Rp6.000.000 per tahun. Biaya transaksi (pembeli) sebesar Rp50.000 per ton.
Juga ada biaya transaksi (penjual) sebesar Rp150,000 per ton. Biaya transaksi (pembeli) sebesar Rp50,000 per ton, biaya transaksi (penjual) sebesar Rp150.000 per ton. Juga term of payment cash and carry.
“Dengan kondisi saat ini, pembeli menyerahkan uang jaminan tunai 10% kali harga batas atas kali kuantitas. Dan uang jaminan ditahan sampai dengan waktu pelunasan,” jelas dia.
Menurut Inas, adanya transaksi melalui pasar lelang akan memperpanjang rantai birokrasi dengan tujuan mengutip fee dari industri makanan dan minuman. “Ini cenderung beraroma korupsi dan kolusi yang dilegalkan oleh pemerintah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan