Yang menyedihkan, jelas Inas, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) yang notabene banyak dimiliki oleh rakyat kecil dan menengah, akan kesulitan mengakses pasar lelang ini.

“Ini terjadi karena ada terbatasan kapasitas, apalagi biaya-biaya lelang tersebut cenderung memalak mereka. Padahal, kebutuhan GKR di UKM dan IKM itu jumlahnya relatif kecil, yaitu 50 kg hingga 500 kg per bulan,” terangnya.

Dan karena GKR harus diambil sendiri oleh pembeli, maka UKM dan IKM akan mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu lebih apabila dibandingkan dengan melalui distributor seperti saat ini.

“Dengan adan kebijakan ini, potensi biaya tambahan yang akan menjadi beban industri makanan dan minuman adalah Rp2,4 triliun dan sebagian besarnya akan dinikmati oleh PT. Pasar Komoditas Jakarta,” kecam dia.

Namun sayangnya, kata Inas, Mendag terkesan sangat melindungi PT. Pasar Komiditas Jakarta karena dalam Raker dengan Komisi VI tanggal 5 Juni 2017 lalu, Mendag tidak mau membuka siapa saja pemegang saham perusahaan tersebut.

“Padahak informasi di luar mengatakan, pemegang saham perusahaan tersebut adalah orang-orang penting di negeri ini dan ditengarai sebagian dananya untuk agenda politik 2019 nanti,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan