T Taufiqulhadi

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menegaskan jika DPR tidak pernah berkeinginan untuk melemahkan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan kekhawatiran dimasukannya sejumlah pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, kata dia, draf revisi Undang-Undang itu datangnya dari pemerintah dan sudah di rancang sejak 40 tahun lalu.

“Harus diingat draf KUHP bukan dari DPR tapi dari pemerintah draf sudah dibikin dari 40 tahun yang lalu,” sebut Taufiqulhadi, di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/6).

Masih kata dia, selain KPK nantinya, ada juga sejumlah lembaga yang notabenenya sudah memiliki undang-undang sendiri namun masih tetap diatur dalam RKUHP. Seperti, sambung dia, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.

“Pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, ketiga korupsi, pencucian uang dan narkotik. Enggak enggak ada yang keberatan yang keberatan cuma KPK,” ujar politikus Nasdem tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, walau ada pasal Tipikor di RKUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Sebab, kata dia, KPK masih memiliki kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, Undang-Undang itu nantinya hanya akan berkaitan dengan KUHP.

“Bukan dengan demikian ada Undang-Undang Tipikor dengan KHUP Undang-Undang Tipikor akan teranulir, tidak,” pungkasnya .

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang