Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda tidak secara khusus ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI. Yang saya ketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin Kemendagri,” kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7).
Kemendagri juga tidak menghambat kepala daerah mana pun yang ingin dinas luar negeri, selama kunjungan kerja tersebut memiliki manfaat untuk pembangunan daerah dan masyarakat, tambahnya.
“Prinsip Kemendagri menyetujui sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya jumlah rombongan dan kunjungan ke LN bermanfaat bagi kepentingan daerah. Yang memahami kunker ke LN adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya,” katanya.
Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh: