Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 2003, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4).
Tujuh jam diperiksa, Hadi mengaku dicecar 10 pertanyaa. “Tadi ada 10 pertanyaan, tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja,” ujar Hadi usai pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Meski begitu, ketika ditanya perihal keterlibatan jajaran petinggi BCA dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, Hadi enggan mengungkapkan. Dia malah menyarankan wartawan untuk menanyakan hal itu ke penyidik.
“Iya makanya tanya ke penyidik, jangan ke saya,” tegasnya.
Bukan hanya itu, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari dikabulkannya permohonan keberatan pajak oleh BCA.
“Tidak ada sama sekali (timbal balik dari BCA),” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Dia dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Dalam kasus itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) sempat mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Ketika itu, Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur PPh pada 2003, yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.
Berdasarkan kajian yang dilakukan selama satu tahun, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Adapun Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan, sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. Dan BCA pun diharuskan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp5,77 triliun, yang diberi tenggang hingga 18 Juni 2004.
Risalah itulah yang diduga dijadikan alat untuk Hadi melakukan korupsi. Dia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur PPh mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby