Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Operasi Militer Selain Perang (PP OMSP) guna mengatasi aksi Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.

“Aksi kekerasan dengan senjata api yang dilakukan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua tidak boleh terjadi lagi. Aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa WNI harus diakhiri,” kata Sukamta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Sukamta, dalam UU No.34 tahun 2004 tentang TNI sudah mengamanahkan adanya OMSP, tapi aturan turunannya yang lebih teknis belum ada PP sehingga pemerintah perlu segera menerbitkan PP yang mengatur OMSP.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, penembakan yang menewaskan 31 orang pekerja pembangunan trans-Papua adalah peristiwa serius.

“Kami mendesak pemerintah segera mencari solusi yang lebih cerdas untuk melakukan pembangunan yang menyejahterakan, tapi tetap menghormati adat istiadat Papua, kata Sukamta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid