Jakarta, Aktual.com — Ketua komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Kardaya Warnika mengatakan bahwa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Minerba atas kerjasama dengan Freeport.

“Freeport ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, yang jelas kondisi Freeport ada Undang-Undang yang tidak dipatuhi, ungkap Kardaya di Jakarta, Selasa (17/11).

Diantara poin UU yang dilanggar adalah; UU mengatakan setelah 2014 tidak mengekspor konsentrat tapi nyatanya diekspor, terang Kardaya.

UU mengatakan jangka waktu negosiasi 1 tahun setelah 2009 artinya berakhir 2010, negosiasi yang pernah dilakukan setelah 2010 selama ini bersifat ilegal.

Lalu terkait perpanjangan kontrak lanjutnya, perpanjangan boleh dilakukan tetapi 2 tahun sebelum berhenti masa kontrak. Dengan demikian menurutnya pemerintah seharusnya tidak melayani perpanjangan kontrak Freeport.

“Kita ini negara hukum, jangan sampai UU dilanggar, itu akan jelek bagi iklim investasi, karena nanti ivestor yang mau masuk, ragu terhadap hukum yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Tindakan melangar UU adalah kondisi fatal, untuk menghindari pelanggaran yang berkelanjutan, menurutnya pemerintah mempunyai jalan melalui Perpu.

“Walaupun kondisi diperbolehkan pengeluaran Perpu dalam keadaan darurat, namun saya melihat sekarang terjadi pelanggaran UU, kalau melanggar UU berarti darurat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan