Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri berencana memanggil Koordinator KontraS Haris Azhar terkait testimoni Freddy Budiman soal dugaan keterlibatan pejabat Polri, BNN dan TNI dalam bisnis narkoba tahun 2014.

Menurut Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, rencana pemanggilan terhadap Haris tidak memiliki dasar hukum dan polisi terkesan hanya menonjolkan sikap arogansi yang anti kritik.

“Serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah,” ujar Neta dalam keterangan persnya, Rabu (3/8).

Rencana pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan polisi dari salah satu institusi negara yang diduga keberatan dengan adanya ‘celotehan’ Freddy melalui Haris tersebut mencuat ke publik.

Padahal lanjut Neta, dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai tentang pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian dari kata menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

“Jadi cukup jelas dalam kasus ini Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak,” terang dia.

Begitu juga dengan penjelasan Pasal 207 KUHP menegaskan, ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst’.

“Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas,” kata Neta.

IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy, meskipun pengakuan itu tanpa bukti. Tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum dan harus dihentikan pemerintah.

“Agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.”

Neta menyarankan, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan ‘mengutakatik’ CCTV ketimbang memeriksa Haris. Dirinya yakin ada banyak saksi yang melihat kedatangan oknum tersebut.

“Dan CCTV itu bisa menjadi barang bukti. Untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy.”

Bagaimana pun, Neta menambahkan, aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur negara harus diperangi. Menurut dia, dalam hal ini institusi Polri harus menjadi ujung tombaknya.

“Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” demikian Neta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid