Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini tak ada dari pihak fraksi di DPR yang memalsukan kop surat presiden.
Hal ini terkait dengan adanya tanda ‘Presiden Republik Indonesia’ dalam draf usulan RUU KPK di DPR.
“Masa DPR dituduh memalsu? Tak mungkin ada fraksi tertentu yang memalsukan kop surat presiden,” kata Sufmi Dasco, Rabu (14/10).
Dirinya menjelaskan, misteri kop surat presiden di usulan RUU KPK yang menuai kontroversi dianggap tidak penting. Intinya, Presiden Jokowi dengan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KPK.
“Saya pikir ini bukan soal ribut-ribut palsu-memalsu. Yang penting, bagaimana kita sama-sama memikirkan tugas KPK agar sesuai dengan keinginan rakyat banyak,” ucap dia.
Menurutnya, bila kop surat tersebut dipalsukan, pemerintah pasti sudah bereaksi keras karena yang dipalsukan adalah lambang kepresidenan.
Artikel ini ditulis oleh: