Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) R Widyo Pramono menegaskan, pihaknya hingga kini belum pernah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumut.

“Tidak satu pun dokumen yang kami miliki menunjukkan dia (Gatot-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Widyo di Kejagung, Sabtu (24/10).

Bahkan, Widyo beserta jajaran Pidsus Kejagung menuding Gatot tak beritikad baik dengan mengumbar ke publik bahwa dirinya sudah berstatus tersangka dan meminta bantuan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella melobi Jaksa Agung untuk mengamankan perkara Bansos.

Lantas apa langkah selanjutnya atas tudingan Gatot itu? Widyo menegaskan, itu urusan lain.

“Kita jangan sampai dihadapkan pada urusan lain yang seharusnya memang itu kita tuntut ya. Itu merupakan itikad yang tidak bertanggungjawab, tidak sportif, saya tersinggung dengan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ingin menyangkutpautkan penegakan hukum di Kejagung dengan urusan politik. “Hukum is hukum, politik is politik,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan