“Saat ada rapat kerja, KPU bisa membawa isu ini langsung ke Komisi II DPR. Dengan demikian, Komisi II harus menampung aspirasi itu dan menindaklajutinya. Kalau tidak ada, anggota DPR kita ini tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” tegas akademisi Universitas Bunda Mulia itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai dukungan KPU terhadap wacana KPK yang mengusulkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020.
Ia menegaskan kewenangan membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada ada di tangan DPR bukan KPU.
“KPU RI itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu wilayahnya DPR, domain politik,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: